<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Serikat Petani Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.spi.or.id/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.spi.or.id</link>
	<description>MENGUSUNG PERJUANGAN PEMBARUAN AGRARIA DAN KEDAULATAN PANGAN</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Sep 2010 03:33:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Petani &amp; Hari Tani 24 SEPTEMBER</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2770</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2770#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2010 03:33:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2770</guid>
		<description><![CDATA[MENGAPA PETANI HARUS MEMPERINGATI  HARI TANI DENGAN AKSI ?
 
 
 
Sudahkah petani Indonesia sejahtera……?
Sudahkah petani Indonesia memiliki tanah yang cukup untuk diolah…..?
Sudahkah petani cukup makan…..?
Pertanyaan di atas inilah yang harus kita jawab bersama baik sebagai petani, aktifis petani, pengurus organisasi tani, ataupun pemerintah yang mayoritas penduduknya kaum tani.&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MENGAPA PETANI HARUS MEMPERINGATI  HARI TANI DENGAN AKSI ?</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/09/Petani-Bajak-Sawah.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2772" title="Petani Membajak Sawah" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/09/Petani-Bajak-Sawah-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Sudahkah petani Indonesia sejahtera……?</em></p>
<p><em>Sudahkah petani Indonesia memiliki tanah yang cukup untuk diolah…..?</em></p>
<p><em>Sudahkah petani cukup makan…..?</em></p>
<p>Pertanyaan di atas inilah yang harus kita jawab bersama baik sebagai petani, aktifis petani, pengurus organisasi tani, ataupun pemerintah yang mayoritas penduduknya kaum tani. Dan kalau kita melihat data dan fakta, kita sepakat  menjawab dengan kata “belum”. Ini fakta yang ada di Negara agraris yang kita cintai ini.  Berdasarkan data Biro Pusat Statistik mengemuka bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di pedesaan.</p>
<p>Kita sebagai petani yang tergabung dalam organisasi petani &#8211; Serikat Petani Indonesia (SPI), hendaknya kritis dan berikhtiar untuk terus memperjuangkan petani dan rakyat di bumi Indonesia ini.  Ada beberapa dalil yang mengharuskan kita melakukan aksi untuk merubah keadaan petani ini:</p>
<p>“ Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi  itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi)” ( Al-Qashah : 5)</p>
<p>“ Perubahan nasib satu kaum (tani) adalah kaum (tani) itu yang merubahnya sendiri” (Ar-Ra’du : 11)”</p>
<p>“ Petani adalah tuannya/pemilik Negara” (Hadits)</p>
<p>“ Kebathilan yang terorganisir hanya dapat dikalahkan oleh kebenaran yang terorganisir pula” (Hadits)</p>
<p>Indonesia adalah negara agraris nan subur yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, dimana sebagian besar rakyatnya hidup turun temurun sebagai petani.  Bila kita ingat sejarah sewaktu Presiden Soekarno meresmikan gedung Fakultas Pertanian IPB tahun 1953, dalam pidatonya yang dikenal dengan judul “Antara Hidup dan Mati”,  beliau menekankan bahwa masalah besar yang di hadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana memberi makan penduduk.   Nah karena kondisi inilah, Petani ditempatkan pada posisi yang bertanggung jawab memberi makan penduduk, disamping masih harus memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarganya. Artinya peran petani sangat mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Pada tanggal 24 September 1960, diharapkan tanggung jawab dan peran mulia kaum tani sebagai pemberi makan penduduk bisa dijalankan.  Karena Pada tanggal 24 september ini, dibuat Undang Undang dasar Pokok Agraria (UUPA), yang diharapkan menjadi tonggak perubahan kaum tani dan diangkatnya harkat dan martabat petani Indonesia. Hari yang bersejarah inilah yang biasa kita maknai sebagai Hari Tani Nasional 24 September.</p>
<p>Setiap tahunnya pada tanggal 24 September adalah Hari Tani yang diperingati oleh para petani dengan berbagai cara dan bentuk di mana-mana. Hari yang dianggap istimewa biasanya dilahirkan oleh dua peristiwa besar yakni peristiwa sebuah kemenangan yang indah, membanggakan dan menyenangkan atau sebaliknya peristiwa kekalahan yang pahit memilukan, lantas diperingati, dikenang, dicatat agar tak dilupakan. Sederhananya semangat momentum hari tani ini hendaknya dijadikan sebagai renungan bersama, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah petani.</p>
<p><strong>Petani dan Hari Tani 24 September</strong></p>
<p><strong> </strong><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/09/demo-tolak-impor.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2776" title="Demo Tolak Impor Beras oleh SPI (dulu FSPI) pada 2006 yang lalu" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/09/demo-tolak-impor-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a>Sebagai massa petani yang terorganisir dalam barisan SPI hendaknya kita setiap tahunnya menjadikan hari tani 24 September sebagai hari yang bersejarah dan pemberi semangat untuk perubahan kaum tani di Indonesia, dengan cara memperingatinya dan menyebarluaskan tentang pentingnya peran petani di Indonesia.  Bentuk peringatan bisa kita buat sedemikian rupa agar semua orang, kalangan luas, dan pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum tani.</p>
<p>Petani dan Hari Tani adalah ibarat petani dengan cangkulnya yang tak terpisahkan, karena setiap sektor masyarakat pastilah punya hari yang bersejarah dan ataupun hari raya nya tersendiri. Pada tanggal 24 september inilah harinya petani Indonesia, karena pada hari ini dibuat satu kebijakan UUPA yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya u kemakmuran petani dan bangsa. Penetapan Hari Tani Nasional berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa.</p>
<p>Secara umum kegiatan SPI bisa kita klasifikasikan kedalam 3B yakni Berkumpul, Belajar, dan Berjuang. B yang terakhir inilah (Berjuang) yang harus terus melekat dalam setiap aktifitas organisasi SPI. B terakhir inilah yang bias kita implementasikan dalam bentuk aksi-aksi SPI, baik aksi dilapangan dalam bentuk reklaiming, aksi produksi, maupun aksi jalanan dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa.</p>
<p>Demonstrasi atau aksi massa besar di hari tani 24 September, bukanlah hal yang tabu, negatif atau anarkis. Tapi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, informasi kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan.  Hal ini jelas legal, karena diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum.</p>
<p>Kepada seluruh massa, anggota, kader dan pengurus SPI, juga khalayak umum petani dan komponen rakyat lainnya bahwa ikhtiar perjuangan memperingati hari tani nasional dalam bentuk demonstrasi atau aksi massa merupakan suatu keharusan demi perubahan nasib bersama kaum tani se-Indonesia.</p>
<p>Di bulan September 2010 kita semua berharap ada 2 hari raya kemenangan buat kita, yakni: 1) Hari raya kemenangan idul fitri buat umat islam sebagai tanda kemenangan melawan hawa nafsu dan 2) Hari raya kaum tani Indonesia, yang merupakan tonggak dilaksanakannya pembaruan agraria sejati di Indonesia yang kita yakini akan membawa perubahan kaum tani menjadi lebih baik.</p>
<p>Serukan aksi bersama ini kepada semua petani anggota SPI dan petani pada umumnya untuk melakukan aksi nasional di Jakarta pada tanggal 24 September 2010.</p>
<p>LAKSANAKAN SEGERA PEMBARUAN AGRARIA SEJATI DENGAN PAYUNG HUKUM UUPA NO. 5 THN 1960.</p>
<p>TANAH UNTUK PETANI &amp; TEGAKKAN KEDAULATAN PANGAN, PETANI TANPA TANAH IBARAT MANUSIA HIDUP TANPA UDARA.</p>
<p><span style="font-family: Arial, Helvetica, Georgia, sans-serif; line-height: 18px; font-size: 12px;"> </span></p>
<p style="padding-top: 5px; padding-right: 0px; padding-bottom: 5px; padding-left: 0px; margin: 0px;"><strong>==================================================================</strong></p>
<p style="padding-top: 5px; padding-right: 0px; padding-bottom: 5px; padding-left: 0px; margin: 0px;"><strong><em>Syahroni, Ketua Departemen Pendidikan, Pemuda, Budaya dan Kesenian SPI</em></strong></p>
<div></div>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2770"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2770</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebijakan bagi Kaum Tani</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2792</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2792#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 06:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2792</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA. Dalam perjalanan saya yang lalu ke berbagai daerah untuk mengunjungi anggota SPI, saya melihat semakin absennya sentuhan pemerintah terhadap kegiatan pertanian. Hampir semua pengurus SPI di NTB dan NTT melaporkan kegagalan tanam dan panen, akibat datangnya serangan hama yang tak terduga; hujan juga tidak kunjung datang, padahal dalam perhitungan&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/09/NTT.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2793" title="Henry Saragih (Ketua Umum SPI) bersama salah satu basis anggota SPI Nusa Tenggara Timur" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/09/NTT-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>JAKARTA. Dalam perjalanan saya yang lalu ke berbagai daerah untuk mengunjungi anggota SPI, saya melihat semakin absennya sentuhan pemerintah terhadap kegiatan pertanian. Hampir semua pengurus SPI di NTB dan NTT melaporkan kegagalan tanam dan panen, akibat datangnya serangan hama yang tak terduga; hujan juga tidak kunjung datang, padahal dalam perhitungan kebiasaan petani sudah seha- rusnya datang.</p>
<p>Sesungguhnya perubahan iklim itu sudah nyata terjadi di tengah masyarakat dan kehidupan kita. Tapi saya melihat, pemerintah yang seharusnya mengemban tugas dan mengambil langkah-langkah untuk menghadapi perubahan itu sepertinya tidak memiliki program yang terencana dan konkrit di tengah-tengah masyarakat kita. Sepertinya pemerintah membiarkan keadaan berjalan begitu saja. Pemerintah lebih banyak membicarakan upaya mengatasi perubahan iklim dengan melakukan penghutanan kembali melalui pengembangan pasar karbon dan memperdagangkan perubahan iklim. Pemerintah Indonesia melalui presidennya lebih menonjolkan citra sebagai orang yang sangat peduli pada perubahan iklim dan penyelamatan bumi.</p>
<p>Banyak persoalan lain di bidang pertanian yang dalam penyelesaiannya tidak mendasarkan pada apa yang sebaiknya bagi rakyat dan bumi Indonesia, tetapi lebih berdasarkan apa yang baik bagi pasar Internasional. Kebijakan perkebunan kelapa sawit, pangan, air adalah beberapa contohnya. Seolah-olah pemerintah sangat peduli sekali dengan petani.</p>
<p>Selama periode pemerintahan reformasi ini cukup banyak undang-undang yang dikeluarkan.  Kesan pertama orang tentu beranggapan betapa pemerintah sangat peduli kepada petani, pangan, air, dan penyelematan hutan dan alam ini. Tetapi apabila kita telusuri lebih jauh lagi, isi dari undang-undang tersebut adalah usaha untuk melegitimasi perusahaan-perusahaan besar dalam menguasai sektor pertanian, pangan, dan air di negeri kita tercinta ini.</p>
<p>Ini adalah karakter dari pemerintahan yang sangat liberal. Pemerintah tidak memiliki arah yang mau dituju secara jelas. Kekuatan unsur negara dan pemerintah berjalan dengan merespons apa yang dikehendaki pasar saja. Tidak melihat apa yang seharusnya dilakukan diantara begitu banyak persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Kita tidak bisa membiarkan ini.</p>
<p>Kaum tani harus bergerak menentukan arah bangsa ini. Kita harus membuat desain tentang kebijakan agraria di Indonesia. Kita harus membuat  <em>grand design</em> tentang pangan di Indonesia, dan langsung mempraktekkannya sambil terus mendesak pemerintah menjalankan apa yang seha- rusnya dijalankan negara.</p>
<p><strong><em>Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional)</em></strong></p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2792"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2792</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Setengah Abad UUPA 1960: Tahun Emas Perjuangan Rakyat Tani;  Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2783</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2783#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 02:44:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2783</guid>
		<description><![CDATA[SIARAN PERS PANITIA BERSAMA PERINGATAN HARI TANI NASIONAL KE 50
JAKARTA. Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. UUPA 1960 adalah realisasi dari Undang-Undang Dasar 1945&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIARAN PERS PANITIA BERSAMA PERINGATAN HARI TANI NASIONAL KE 50</strong></p>
<p>JAKARTA. Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. UUPA 1960 adalah realisasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak, dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</p>
<p>Hari Kelahiran UUPA No.5 Tahun 1960 ditetapkan sebagai <strong>Hari Tani Nasional</strong> oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, mengingat masyarakat Indonesia yang agraris, maka UUPA 1960 diharapkan akan mengakhiri derita kaum tani yang secara historis terbukti tangguh melawan pemerintahan kolonial dan terbukti kongrit partisipasinya dalam Perang Revolusi Kemerdekaan Nasional Indonesia.    Oleh karena itu bagi rakyat miskin,  terutama petani gurem dan buruh tani, lahirnya UUPA 1960 merupakan tonggak yang sangat berharga untuk dilaksanakannya pembaruan agraria.</p>
<p>Namun demikian sudah 50 tahun sejak UUPA ditetapkan, keadaan petani di Indonesia tetap dalam kondisi yang terpuruk dan tidak ada perbaikan taraf hidup yang berarti.  Data BPS mengemukakan bahwasanya pada Sensus Pertanian 2003 jumlah Rumah Tanggan Petani naik menjadi 25,4 juta rumah tangga, terjadinya kenaikan sebesar 5.400.000 rumah tangga dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat. Hingga tahun 2008 dari hasil proyeksi SPI berdasarkan tingkat pertumbuhan keluarga petani sebesar 2,2 persen per tahun terdapat 28,3 juta rumah tangga petani, dan 15,6 juta diantaranya merupakan keluarga petani gurem.  Akan tetapi jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar,  baik milik sendiri maupun menyewa, meningkat dari 10,8 juta keluarga tahun 1993 menjadi 13,7 juta keluarga tahun 2003 (2,6 persen per tahun).</p>
<p>Persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan juga meningkat dari 52,7 persen (1993) menjadi 56,5 persen (2003). Kenaikan ini menunjukkan makin miskinnya petani akibat semakin sempitnya lahan pertanian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa, luas lahan pertanian padi di Indonesia pada 2010 tinggal 12,870 juta hektare (ha), menyusut 0,1% dari tahun sebelumnya 12,883 juta ha. Secara keseluruhan luas lahan pertanian, termasuk non-padi, pada 2010 diperkirakan 19,814 juta ha, menyusut 13% dibanding tahun 2009 yang mencapai 19,853 juta ha. Kondisi ini yang terus memperparah kehidupan petani.</p>
<p>Disisi lain, jika dirunut Nilai Tukar Petani (NTP) terus menurun. Pada bulan Maret 2003 NTP secara nasional turun 3,58 persen dibanding bulan Februari 2003, yaitu dari 123,04 menjadi 118,64. Meskipun Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Juni 2010 sebesar 101,39 atau naik 0,22 persen dibanding bulan sebelumnya karena NTP Subsektor Tanaman Pangan dan Subsektor Hortikultura masing-masing naik 0,60 persen dan 0,40 persen., namun demikian ada peningkatan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian, menurut data BPS, mengalami tren kenaikan, dan per Februari 2010 mencapai 42,8 juta orang, atau sekitar 40% dari keseluruhan angkatan kerja nasional yang mencapai 107,4 juta orang. Terjadinya pengangguran yang melonjak  10 kali lipat pada tahun 1997. Pada tahun 2001 pengangguran terbuka 8 juta atau 8,10%, tahun 2003 meningkat menjadi 10,13 juta atau  9,85%. Belum lagi pada Juni 2010, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Indonesia sebesar 0,71 persen terutama dipicu oleh subkelompok bahan makanan.</p>
<p>Dalam situasi ketiadaan pembaruan agraria dan sempitnya lahan petani, konflik agraria antara petani melawan pengusaha dan negara berlangsung secara massif dan menjadi konflik sosial berlarut. Dalam konflik ini, petani terus dihadapkan dengan penangkapan, penembakan serta berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terus dihadapi petani dalam memperjuangkan pembaruan agraria. Potret kasus agraria dalam beberapa tahun ini dapat kita lihat yakni: kejadian Bulukumba, tragedi Tanak Awuk 2005, kriminalisasi petani garut 2006, kasus petani di Lampung, dan terakhir  penembakan 12 petani Rengas Ogan Ilir -Sumatera Selatan pada Desember 2009, serta di awal tahun 2010 terjadi kasus petani di Kampar Riau, dan banyak kasus lainnya.  Sementara itu ditengah mahalnya Satuan Produksi Pertanian, ternyata inisiatif para petani pemulia benih untuk menyediakan benih lokal yang murah bagi petani, justru mereka dikriminalkan.</p>
<p>Ironi yang kemudian terjadi, Indonesia sebagai bangsa agraris yang merupakan produsen dan lumbung pangan, justru menjadi pengimpor pangan terbesar di dunia saat ini.  Sejak tahun 1998-2006, hampir 50 % beras  yang di perdagangkan di tingkat internasional atau kira-kira 2  juta  ton lebih  di impor ke Indonesia.</p>
<p>Pada peringatan HTN ke 50 ini kami menuntut kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementrian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian dan DPR untuk segera menjalankan mandat UUD 1945 dan UUPA 1960 bahwasanya kekayaan alam untuk sebesar-besar rakyat:</p>
<ol>
<li>Redistribusikan segera 9,6 juta ha tanah kepada rakyat tani melalui Pembaruan Agraria Nasional;</li>
<li>Tertibkan dan dayagunakan 7 juta ha tanah terlantar untuk reforma agraria  dan kebutuhan pangan, energi serta perumahan rakyat</li>
<li>Lindungi pertanian keluarga dan tolak korporatisasi pertanian (<em>f</em><em>ood e</em><em>state</em>)</li>
<li>Hentikan      kekerasan kriminalisasi terhadap petani dan segera  buat Undang-Undang Hak Asasi Petani (UU HAP)</li>
<li>Cabut Undang-Undang      Perkebunan, Kehutanan, Sumberdaya Air, Pangan, Pertambangan, Penanaman      Modal, Minerba, Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan Lahan Pertanian      Berkelanjutan, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman,      Perikanan, dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena      bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan UUPA 1960.</li>
<li>Tolak      Rancangan Undang Undang yang berpotensi merugikan kaum tani, seperti      Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Pertanahan, Hortikultura.</li>
<li>Segera      bentuk Komisi Ad hoc Penyelesaian Konflik Agraria dan Pelaksana Reforma      Agraria</li>
<li>Lindungi      dan penuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih,      pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian.</li>
<li>Pengakuan      Pemerintah bahwa tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional.</li>
</ol>
<p>Dalam rangka mendesakkan dan mendorong terlaksananya tuntutan-tuntutan kaum tani Indonesia ini, Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional ke-50 akan melakukan berbagai bentuk kegiatan peringatan hari tani dan kampanye nasional secara serentak.  Berbagai rangkaian kegiatan yang akan dilakukan, antara lain: konferensi pers, talk show di berbagai media, audiensi penyerahan tuntutan petani ke lembaga terkait dan melakukan pengorganisasian massa secara massif dengan kegiatan forum petani Indonesia dan diakhiri dengan puncak konsolidasinya adalah aksi massa pada 24 September 2010 dengan mengerahkan 10.000 petani di Jakarta dan ribuan petani di wilayah anggota.</p>
<p>Untuk itu kami Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional ke 50, menyerukan kepada seluruh massa, anggota, kader dan pengurus organisasi tani, serta komponen rakyat lainnya &#8211;nelayan, masyarakat adat, buruh, dan miskin kota sebagai kekuatan pelopor yang terorganisir dalam satuan-satuan organisasi rakyat dan menjadikan Hari Tani Nasional Ke 50 ini sebagai bentuk perjuangan bersama  mewujudkan  pembaruan agraria sejati di Indonesia.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Atas Nama Kaum Tani Indonesia:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Wahana Masyarakat Tani Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, </strong><strong><em>Indonesian Human Rights Committee for Social Justice</em></strong><strong>, Koalisi Anti Utang, </strong><strong>Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Pemuda Demokrat Indonesia, </strong><strong>Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Serikat Buruh Indonesia, Bina Desa, </strong><strong>Solidaritas Perempuan, <em>Institute of Global Justice</em>, Serikat Nelayan Indonesia, </strong><strong>Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kontak: </strong></p>
<p><strong>Ketua Umum SPI: </strong><strong>Henry Saragih</strong>, 0811 655 669, hsaragih@spi.or.id</p>
<p><strong>Koordinator Aksi nasional, Agus Ruli Ardiansyah</strong>, 081585138077, ruli@spi.or.id</p>
<p>=============================================================<br />
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)<br />
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta 12790<br />
Telp. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426  Email. spi@spi.or.id<br />
www.spi.or.id</p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2783"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2783</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyikapi Kenaikan Harga Beras Jelang Lebaran dan Akhir Tahun</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2761</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2761#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 03:42:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2761</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA. Setiap tahun menjelang dan sepanjang bulan Ramadhan, Lebaran, Hari Raya Natal, Tahun Baru dan Idul Adha,  kebutuhan bahan pangan di pasaran, terutama beras dipastikan naik. Tahun ini, hingga saat ini saja, kenaikan harga beras sudah mencapai kurang lebih 36%. Harga beras kualitas premium sudah mencapai lebih dari Rp7000 per&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA. Setiap tahun menjelang dan sepanjang bulan Ramadhan, Lebaran, Hari Raya Natal, Tahun Baru dan Idul Adha,  kebutuhan bahan pangan di pasaran, terutama beras dipastikan naik. Tahun ini, hingga saat ini saja, kenaikan harga beras sudah mencapai kurang lebih 36%. Harga beras kualitas premium sudah mencapai lebih dari Rp7000 per kg, beras kualitas medium Rp6500 kg, dan beras dengan kualitas yang lebih rendah sekitar Rp6000 per kg.</p>
<p>Di sejumlah daerah, harga beras kualitas premium bahkan sudah mencapai lebih dari Rp7500 per kg. Bandingkan saja dengan tahun-tahun sebelumnya dimana harga tertinggi hanya berada pada kisaran Rp 5500-Rp6000. Tren kenaikan harga yang lebih dari biasanya ini tentunya akan sangat memukul masyarakat miskin yang rata-rata 73% pendapatannya sudah habis untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Namun lagi-lagi, terindikasi kuat pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan yang dianggapnya sebagai obat mujarab yakni dengan melakukan operasi pasar (OP) guna menyiasati persoalan ini.</p>
<p>Padahal, dengan operasi pasar, dimana pemerintah menggelontorkan beras dengan harga normal, berapa pun permintaannya, selalu menjadi solusi jangka pendek. Karena disamping terbatasnya stok beras yang ada saat ini, beras yang dijual dalam operasi pasar pun bisa dibeli oleh siapa saja termasuk pedagang dan spekulan, apalagi stok beras di daerah juga relatif tidak merata sesuai kebutuhan. Dalam banyak kasus dan sudah menjadi semacam &#8216;tradisi&#8217; pasar, spekulan atau distributor menahan penjualannya selama 2-3 bulan sebelum momentum hari-hari besar dan kemudian mendongkrak harganya tanpa mempedulikan kemampuan daya beli masyarakat.</p>
<p>Ironisnya, pedagang dan spekulan biasanya memiliki persediaan beras yang relatif besar karena biasanya mereka lebih leluasa membeli beras langsung dari petani dalam jumlah besar. Tanpa banyak persyaratan seperti yang diajukan Bulog, seperti kadar air dan persen patahan beras, pedagang bisa menyerap lebih banyak gabah dari petani. pedagang pun berani membeli di atas HPP yang ditetapkan, hal ini untuk menumpuk persediaan beras. Di sisi yang berbeda, petani harus berhadapan dengan tingginya biaya produksi menyusul kenaikan HET pupuk, biaya ekstra untuk penanaman kembali padi yang rusak akibat banjir atau angin ribut sehingga terpaksa menjual berasnya ke tengkulak yang bekerja sama dengan pedagang, agar lebih cepat terjual. Akibat kondisi cuaca yang tidak menentu di sejumlah sentra padi anggota SPI Jawa Tengah penurunan produksi gabah pada musim panen tahun ini cukup besar, jika tahun lalu mereka bisa mendapat 70 karung (sekitar 4 ton) per hektar pada musim tanam tahun ini jumlah tersebut menurun hingga 17-20 karung (kurang lebih 1 ton) per hektar. Sementara di Jawa Barat  produksi musim panen ini turun 3,1 persen dibandingkan tahun lalu.</p>
<p>Pemerintah sebagai regulator seharusnya sudah mengetahui dengan baik bahwa permintaan bahan pangan pokok, khususnya beras, selalu melonjak dalam suasana hari besar dan dapat memprediksinya secara lebih akurat. Sehingga tidak terus-menerus melakukan kebijakan temporer bernama operasi pasar. Apapun kebijakannya, pemerintah sudah waktunya menerapkan kebijakan berjangka panjang yang mampu secara efektif menekan laju kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat bangsa ini, mengingat tingginya tren kenaikan harga yang terjadi.</p>
<p>Pemerintah harus melakukan berbagai pembenahan yang fundamental di sektor pertanian seperti dengan  perluasan lahan pertanian padi melalui program <em>land reform</em> dengan membagikan lahan-lahan terlantar kepada petani, mempermudah Bulog untuk menyerap gabah dari petani dengan memperhatikan biaya produksi, memghilangkan ruang gerak pedagang menjadi   spekulan beras yang hanya mementingkan keuntungannya sendiri dan sangat mengancam kedaulatan pangan nasional. Lebih lanjut di tengah kondisi iklim yang semakin tidak menentu dibutuhkan lebih banyak pelatihan dan dukungan pemerintah bagi petani untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim, khususnya bagi petani yang hidup di pesisir. Naiknya muka air laut akibat perubahan iklim dapat berpotensi menurunkan produksi padi hingga 2 juta ton akibat hilangnya 100.000-300.000 hektar sawah. Selain itu, dibutuhkan juga adanya perlakuan-perlakuan khusus bagi rakyat miskin yang hampir sebagian besar pendapatannya habis untuk memenuhi kebutuhan pangan serta insentif yang memadai bagi para petani.</p>
<p><strong>Narasumber</strong><br />
<em>Henry Saragih (Ketua Umum SPI dan Koordinator Umum La Via Campesina) 0811655668</em><br />
=============================================================<br />
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)<br />
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta 12790<br />
Telp. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426  Email. spi@spi.or.id<br />
www.spi.or.id</p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2761"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2761</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Kaum Tani</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2751</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2751#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 13:27:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2751</guid>
		<description><![CDATA[Saya merasakan perubahan begitu cepat. Saya merenungkan apa yang telah, sedang dan akan berubah. Sewaktu masih di bangku kuliah di pertengahan tahun 1980-an, saya mendengar cerita ada orang yang sarapan pagi di   Medan, makan siang di Jakarta, dan tidur di Bangkok.  Kini kehidupan itu saya rasakan, pagi hari saya masih&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/HS.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2752" title="Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Koordinator Umum La Via Campesina" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/HS-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Saya merasakan perubahan begitu cepat. Saya merenungkan apa yang telah, sedang dan akan berubah. Sewaktu masih di bangku kuliah di pertengahan tahun 1980-an, saya mendengar cerita ada orang yang sarapan pagi di   Medan, makan siang di Jakarta, dan tidur di Bangkok.  Kini kehidupan itu saya rasakan, pagi hari saya masih di tengah tanah perjuangan Sei Rengas, Sumatera Selatan, malam hari di Jakarta, besoknya telah di Dubai dan petangnya di Brasil.  Dalam sehari banyak hal yang bisa dilakukan dan terjadi. Saya membayangkan jika sebagai ketua umum SPI dan La Via Campesina saya bisa melakukan banyak hal dalam sehari,  maka demikian juga halnya dengan pemilik modal yang mengendalikan berbagai jenis usahanya di berbagai belahan dunia. Hanya dengan mengandalkan sebuah <em>smart mobil phone</em> ditambah dengan sebuah laptop, dia bisa memonitor dan mengendalikan seluruh perusahaannya di seluruh dunia.</p>
<p>Saya merasakan betapa zaman sekarang semakin hari semakin berhubungan satu sama lain, dari yang sebelumnya tidak ada hubungan sama sekali. Ketika ayam gulai sarapan pagi yang dihidangkan oleh ibu tani SPI Rengas itu, saya membayangkan  bahwa pemilik ayam tersebut sedang melihat perkembangan usahanya di bursa saham Bangkok. Ketika sedang minum. saya membayangkan betapa setiap teguk air, sekian Rupiah sudah harus me- ngalir ke Bank Swiss atau Singapura. Saya juga membayangkan kemana akhirnya nanti semua plastik tempat air minum  itu. Perubahan itu begitu cepat, pertanyaannya apakah dalam perubahan yang begitu cepat itu,  kita kaum tani bisa mengerti apa sesungguhnya yang sedang berubah? Siapa yang sesungguhnya yang menjadi aktor dalam perubahan itu? dan bagaimana posisi kita sebagai kaum tani? Ketika renungan itu semakin jauh, jantung ini terasa menurun denyutnya. Suatu saat ketika berada di sebuah pesawat terbang, saya melihat hampir dua pertiga isi penumpang yang mengantarkan untuk melihat kaum tani di selatan Amerika, mereka adalah remaja-remaja petani, ibu-ibu petani. Demi pekerjaan dan melangsungkan kehidupannya mereka harus terpaksa meninggalkan suami, anak, orang tua, dan sanak keluarganya menjadi buruh dan pembantu di keluarga-keluarga di berbagai negara di Timur Tengah.</p>
<p>Begitu banyak perubahan, sekarang pertanyaannya bagaimana di tengah perubahan yang begitu cepat tersebut, kita kaum tani bisa mengerti tentang perubahan yang terjadi, dan bagaimana kita bisa memahami perabahan itu dan bisa berjuang untuk merubahnya.</p>
<p><strong>Perubahan di Dapur Para Petani</strong></p>
<p>Untuk melihat perubahan pada kehidupan kaum tani, kita bisa melihatnya dari berbagai hal. Saya pikir, salah satu yang terpenting dalam kehidupan petani adalah dapur. Semua dapur keluarga petani  menggunakan kayu bakar, dan ada peniup apinya yang menggunakan bambu yang tua atau besi. Kemudian diatas tungku perapian itu, dibuatlah “para-para”. Para-para ini terbuat dari bambu yang dianyam atau papan luasnya sekitar 1 M dan berada sekitar 1,5 M dari atas tungku perapian.  Fungsi dari para-para ini adalah sebagai tempat menyimpan ikan dan juga tempat menyimpan benih-benih tanaman, terutama sayuran. Ada juga yang tidak membuat para-para, tetapi menggantungkan keranjang yang terbuat dari bambu untuk tempat menyimpan ikan dan sebagainya.  Saya melihat jauh berbeda dengan para-para tetangga saya yang buruh tani. Para-paranya hanyalah berisi kayu. Tidak ada ikan dan tentunya benih-benih tanaman di para-para mereka.</p>
<p>Kini kita bertanya, bagaimanakah keadaan dapur dari keluarga petani kita dan buruh tani saat ini. Apakah masih ada ikan disimpan di para-para, setelah sawah kita menggunakan pupuk dan racun kimia, dan sungai kita yang semakin mengering, dan tercemar. Apakah keluarga buruh tani kita sekarang masih mempunyai para-para, atau sekarang menggantikannya semua dengan kulkas atau lemari pendingin. Apakah keluarga petani masih pakai kayu api, setelah semua pohon karet dan hutan-hutan kecil dan semua tanaman sekarang diganti dengan kelapa sawit, dan setelah kayu api juga diperdagangkan. Apakah keluarga petani memakai kompor bantuan pemerintah yang banyak meledak  itu. Apakah  para Ibu dan anak-anak masih terus mencari kayu bakar sementara sang Bapak  dengan asyiknya bercengkrama di kedai. Apakah posisi dapur masih seperti dulu tetap berada di bagian belakang dan hanya perempuan saja yang pantas berada di dapur itu.</p>
<p>Kemudian muncul pertanyaan, apakah kita bisa membuat perubahan dimulai dari dapur keluarga petani. Saya fikir bisa. Kita kaum tani dan buruh tani bisa memulainya. Persoalan-persoalan besar yang dibahas para politisi itu bisa kita atasi dari dapur petani. Saya  percaya keluarga petani bisa mengatasi perubahan iklim itu dari dapur petani. Saya percaya, persoalan kelaparan di dunia ini bisa dimulai dari dapur petani. Saya percaya ketidakadilan hubungan antara laki-laki dan perempuan di keluarga petani bisa kita mulai dari dapur petani. Apalagi persoalan kompor saja, yaitu kompor subsidi pemerintah yang banyak meledak dan telah meresahkan itu bisa diatasi oleh keluarga petani, tidak perlu cari tenaga ahli dari luar negeri atau pemerintah harus menambah hutang ke <em>world bank</em> atau lembaga dana asing lain hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk dapur petani.</p>
<p><strong><em>- Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) -</em></strong></p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2751"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2751</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>La Via Campesina Selenggarakan Pelatihan Kepemimpinan</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2739</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2739#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2010 07:37:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2739</guid>
		<description><![CDATA[MAPUTO. Sekitar 40 orang aktifis perempuan, petani dan buruh dari gerakan sosial pedesaan berpartisipasi dalam program pendidikan politik bagi anggota La Via Campesina yang berasal dari negara-negara berbahasa Portugis seperti Mozambik, Brasil, Angola dan Guinea Bissau (05/08).


Acara yang diselenggarakan oleh La Via Campesina bekerjasama UNAC (União Nacional de Camponeses-Serikat Petani&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pelatihan-LVC.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-2735" title="Pelatihan LVC-UNAC-MST" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pelatihan-LVC.jpg" alt="" width="250" height="166" /></a>MAPUTO. Sekitar 40 orang aktifis perempuan, petani dan buruh dari gerakan sosial pedesaan berpartisipasi dalam program pendidikan politik bagi anggota La Via Campesina yang berasal dari negara-negara berbahasa Portugis seperti Mozambik, Brasil, Angola dan Guinea Bissau (05/08).</p>
<div>
<div>
<p>Acara yang diselenggarakan oleh La Via Campesina bekerjasama UNAC (União Nacional de Camponeses-Serikat Petani Nasional Mozambik) dan MST (Movement of Landless Workers-Gerakan Buruh Tak Bertanah) Brasil ini bertempat di Marracuene, sebuah kabupaten di selatan Maputo-Ibukota Mozambik.</p>
<p>Joao Carlos Palate, wakil presiden UNAC menyebutkan bahwa program ini cukup fundamental karena memungkinkan pertukaran pengalaman dan memperkuat kepemimpinan masing-masing gerakan.</p>
<p>&#8220;Dengan penguatan gerakan sosial ini, kita akan memenangkan perjuangan melawan imperialism. Kita harus. yakin bahwa kita akan mencapai kemenangan,&#8221; kata Joao Carlos dalam sambutannya pada acara pembukaan program ini.</p>
<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pelatihan-LVC2.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-2736" title="Pelatihan LVC-UNAC-MST (2)" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pelatihan-LVC2.jpg" alt="" width="250" height="166" /></a>Maria Gorete, salah seorang pengajar dalam program ini menyebutkan bahwa program ini terinspirasi dengan ungkapan: &#8220;didiklah kaum laki-laki dan perempuan untuk memenangkan perang dan menciptakan masyarakat baru&#8221; yang dipopulerkan oleh Samora Machel (Presiden pertama Mozambik).</p>
<p>Maria juga mengungkapkan bahwa para peserta kursus menggunakan pelatihan ini untuk menghilangkan batas-batas tradisional yang mencegah mereka untuk saling berbagi pengetahuan ataupun berbagi bibit, sesuatu yang saat ini dilakukan oleh perusahaan multinasional.</p>
<p>Inisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan dan program pertukaran ini datang dari Konferensi Internasional Keempat La Via Campesina di Brasil pada tahun 2004 dan ditegaskan kembali di Maputo pada bulan Agustus 2008. Dinamika ini terlihat kuat selama Konferensi Internasional Kelima La Via Campesina di Maputo tahun 2008 yang lalu, ketika pelatihan teknis dan pendidikan politik diidentifikasi sebagai pusat pengembangan gerakan sosial di dunia.</p>
<p>Di Maputo ini, gerakan-gerakan sosial berkomitmen untuk memperkuat gerakan tani di Afrika dan mengembangkan solidaritas internasional dengan benua, yang telah menjadi korban eksploitasi kapitalisme.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memperdalam program pertukaran yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade dengan UNAC, kami juga membawa beberapa aktivis dari Brazil untuk mengenal kepemimpinan UNAC dan negara-negara lainnya di Afrika.&#8221; Ungkap Maria Gorete yang juga aktivis MST dan anggota La Via Campesina.</p>
</div>
</div>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2739"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2739</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SPI Lanjutkan Upaya Hukum Kasus Rengas</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2730</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2730#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 14:59:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2730</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta. Serikat Petani Indonesia (SPI) memutuskan untuk tetap melanjutkan upaya hukum yang masih bisa ditempuh guna membebaskan dua anggotanya yang divonis 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Senin (23/8). Putusan pengadilan dinilai cacat hukum karena jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan PTPN VII.
Henry Saragih,&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta. Serikat Petani Indonesia (SPI) memutuskan untuk tetap melanjutkan upaya hukum yang masih bisa ditempuh guna membebaskan dua anggotanya yang divonis 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Senin (23/8). Putusan pengadilan dinilai cacat hukum karena jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan PTPN VII.</p>
<p>Henry Saragih, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) SPI, menegaskan perjuangan pembebasan lahan pertanian di basis Rengas dan Lubuk bandung, Sumatera Selatan, dari PTPN VII, tetap dilanjutkan. &#8220;Kita akan terus melanjutkan upaya hukum yang masih bisa ditempuh untuk membebaskan lahan dan membebaskan dua anggota kita yang sudah mengalami ketidakadilan,&#8221; ujarnya di Sekretariat DPP SPI, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (23/8) sore.</p>
<p>Beberapa jam sebelumnya, Pengadilan Negeri Kayu Agung memvonis Busrah Bin Mas’ud Dan Jamaluddin, dua petani dari Rengas dan Lubuk bandung, yang didakwa telah merampas lahan dari PTPN VII. Keduanya ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian pada Februari 2010 dan akhirnya divonis penjara oleh PN Kayu Agung selama 13 bulan.</p>
<p>Henry menilai putusan tersebut cacat hukum karena selama proses pengadilan pihak jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dikantongi PTPN VII. Kenyataan ini menurutnya telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya ribuan warga petani di daerah tersebut yang telah mengelola lahan pertaniannya secara turun temurun.</p>
<p>Rizal Siregar, Staf Departemen Polhukam DPP SPI yang terlibat mengadvokasi kasus ini juga menegaskan bahwa keputusan hakim tersebut cacat hukum. &#8220;Jaksa tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan oleh PTPN VII dan kesaksian yang disampaikan oleh saksi adalah keterangan palsu, tidak sesuai antara kesaksian dengan BAP di kepolisian. Kami akan melakukan eksaminasi terhadap keputusan ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Rohman, Ketua SPI Sumatera Selatan, mengungkapkan PTPN VII  telah merampas ribuan hektar tanah rakyat di daerah itu secara sepihak selama 28 tahun. PTPN VII, katanya, selama ini telah melakukan pendekatan represif untuk menekan para petani, yakni dengan menggunakan aparat keamanan seperti polisi serta memanfaatkan kelompok masyarakat yang sengaja dibentuk dan dibayar untuk mengintimidasi atau meneror warga.</p>
<p>Bahkan, lanjutnya, dalam dua tahun terakhir pihaknya meyakini telah terjadi beberapa peritiwa tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap para petani di dua desa tersebut oleh PTPN VII melalui aparat kepolisian. Seperti yang terjadi pada 4 Desember 2009, dimana ketika itu sebanyak 29 orang warga desa Rengas ditembaki oleh Brimobda Sumsel sehingga banyak dari para petani menderita luka tembak yang parah.</p>
<p>Realitas tersebut sangat disesalkan SPI mengingat dalam Konferensi  Nasional Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang digelar pada Mei 2010, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan untuk membangun ketahanan pangan yang salah satunya dengan memperkuat daerah-daerah pertanian.</p>
<p>Achmad Ya&#8217;kub, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI yang juga Anggota Pokjasus DKP, mengatakan kebijakan nasional itu tidak akan mungkin dapat tercapai bila petani masih terus mengalami kriminalisasi. &#8221;Bukan kali ini saja petani dipenjara, bahkan banyak para petani yang harus kehilangan nyawanya demi mempertahankan tanahnya,&#8221; ujar Ya&#8217;kub.</p>
<p>Dipaparkannya, sepanjang enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia. Sedangkan jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana pada 2007 ada 514 kasus, 576 kasus pada 2008 dan 604 kasus pada 2009.</p>
<p>Pada semester pertama tahun ini saja tercatat sudah ada 608 kasus sengketa tanah antara petani dan perusahaan perkebunan atau pertanian milik pemerintah dan swasta. Mereka adalah sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas dan Salim Group.</p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2730"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2730</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pak Awang, Si Profesor Pepaya</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2716</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2716#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 03:15:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2716</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA.  Siang itu matahari bersinar cukup terik di desa Warung Kiara. Puluhan petani anggota Serikat Petani Indonesia  (SPI) Cabang Sukabumi sedang sibuk mempersiapkan penanaman pepaya organik dalam rangka penataan lahan reklaiming sekaligus perayaan ulang tahun SPI yang ke 12. Di antara puluhan petani tersebut tampak seorang pria setengah baya memberikan&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/Pak-awang.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2718" title="Pak awang" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/Pak-awang-200x300.jpg" alt="" width="200" height="300" /></a>JAKARTA.  Siang itu matahari bersinar cukup terik di desa Warung Kiara. Puluhan petani anggota Serikat Petani Indonesia  (SPI) Cabang Sukabumi sedang sibuk mempersiapkan penanaman pepaya organik dalam rangka penataan lahan reklaiming sekaligus perayaan ulang tahun SPI yang ke 12. Di antara puluhan petani tersebut tampak seorang pria setengah baya memberikan instruksi mengenai cara penanaman pepaya yang ideal. Pria ini  akrab dipanggil dengan sebutan Pak Awang.</p>
<p>“Hati-hati kalau mengeluarkan bibit pepaya ini dari <em>polybag</em>, jangan sampai rusak karena bisa mengakibatkan bibit tidak akan tumbuh dan mati sebelum besar” ucap Pak Awang sambil menunjukkan cara memindahkan bibit pepaya dari wadah polybag ke tanah.</p>
<p>Pak Awang adalah seorang petani biasa yang diberi gelar profesor pepaya oleh rekan-rekannya sesama petani. Gelar profesor pepaya ini didapat Pak Awang berkat keterampilan dalam hal pepaya, mulai dari menghasilkan bibit unggul, pemeliharaan pepaya, pembuatan pupuk organik, hingga ramuan organik khas untuk menangkal dan menghilangkan hama tanaman pepaya.</p>
<p>Pria yang lahir dengan nama Anwar ini menjelaskan bahwa keterampilan ini didapatkannya secara bertahap mulai dari awal tahun 80-an ketika dia mulai bertani. Pada tahun 1985, berkat ketekunannya  Pak Awang pun sudah mulai memasarkan hasil taninya dan memiliki jaringan pemasaran yang cukup baik.</p>
<p>“ Karena kualitas pepaya yang cukup bagus, saat itu saya sudah menjadi pemasok pepaya rutin dari beberapa hotel besar di Jakarta ” ungkapnya.</p>
<p>Karena jumlah permintaan yang semakin meningkat, pria kelahiran tahun 1958 ini merasa sedikit kewalahan. Oleh karena itu dia berinisiatif untuk mulai memasarkan pepaya hasil para petani lainnya yang memiliki kualitas yang tidak jauh beda dengan kualitas pepaya miliknya. Pada saat inilah dia bertemu dengan seorang petani keturunan Tionghoa yang memberinya “ilmu” tentang pepaya.</p>
<p>“ Petani itu memberikan saya seluruh ilmunya tentang pepaya karena keturunannya tidak ada yang berminat untuk meneruskan jejaknya menjadi seorang petani” tutur suami dari Marsiah ini.</p>
<p>Berbekal ilmu dari petani Tionghoa tersebut ditambah dengan keterampilannya sendiri, Pak Awang terus melakukan penelitian pribadi mengenai pepaya. Mulai dari uji benih, pembuatan penangkal hama pepaya alternatif, hingga pembuatan pupuk organik terus menerus dilakukannya sehingga akhirnya memiliki keterampilan seperti sekarang ini.</p>
<p>Pak Awang menjelaskan bahwa alam sekitarnyalah yang banyak menginspirasinya dalam menghasilkan temuan-temuannya.</p>
<p>“Saya dulu bertani memakai bahan kimia, namun akhirnya beralih ke pertanian organik dan hasilnya pepaya menjadi lebih bagus, lebih pulen dan lebih manis” kata ayah dari seorang putra dan seorang putri ini.</p>
<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pak-awang-lagi.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2720" title="Pak Awang sedang mengerjakan tanaman pepaya di lahannya" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pak-awang-lagi-300x207.jpg" alt="" width="300" height="207" /></a>Pria yang menjadi anggota SPI Cabang Bogor ini menjelaskan bahwa dari hasil seleksi dan uji benih yang dilakukannya satu buah pepaya mampu menghasilkan empat jenis pepaya yang berbeda. Satu buah pepaya Bangkok mampu menghasilkan benih pepaya paris, pepaya semangka, pepaya burung, dan pepaya bunga.</p>
<p>Jaya, Ketua SPI Cabang Bogor menceritakan bahwa dulunya Pak Awang hanyalah memiliki sebidang tanah tandus dan kering.</p>
<p>“Tanah tandus itu berhasil “disulap” Pak Awang menjadi subur kembali. Saat ini Pak Awang sudah memiliki 3.000 pohon pepaya produktif ” tutur Jaya.</p>
<p>Namun Jaya menambahkan Pak Awang sedikit kurang telaten dalam mengurus aset-asetnya.</p>
<p>“Kalau saja Pak Awang lebih pintar mengatur <em>cash flow</em>-nya mungkin saat ini dia sudah punya lahan ratusan hektar” tambah Jaya.</p>
<p>Anak keempat dari 10 bersaudara ini juga tidak pelit dalam membagi ilmunya kepada sesama petani kecil, khususnya anggota SPI. Pak Awang menceritakan bahwa sudah banyak petani lainnya yang sukses setelah menerapkan ilmu pertanian miliknya.“Bahkan udah ada yang sampai naik haji”, tambahnya.</p>
<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pepaya.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2719" title="Pepaya Pak Awang" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/pepaya-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a>Bertani pepaya cukup menjanjikan. Pak Awang menjelaskan bahwa dalam masa delapan bulan pepaya miliknya telah siap untuk dipanen dengan rata-rata satu pohon mampu menghasilkan 40 hingga 50 kg. Panen pun akan terus berlangsung selama empat tahun yang bisa dipanen setiap seminggu sekali.  Dengan buah yang lebih manis dan kulit buahnya mengkilap, pepaya Pak Awang mampu mencukupi kebutuhan di tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor.</p>
<p>Pak Awang yang saat ini berdomisili di desa Ciaruteun Ilir, juga aktif di Pusdiklat Pertanian Berkelanjutan SPI di Bogor. Setiap ada sekolah lapang pertanian berkelanjutan SPI, Pak Awang selalu menjadi pengajar tambahnya.</p>
<p>“Saya senang berbagi ilmu kepada sesama petani dari daerah lain, soalnya ini juga menambah pengetahuan saya sekaligus untuk mengembangkan dan menyebarluaskan sistem pertanian berkelanjutan SPI ini” tambahnya.</p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2716"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2716</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Petani dan UUPA 1960 (UUPA No. 5 Tahun 1960 Harus Diperjuangkan)</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2692</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2692#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2010 04:18:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2692</guid>
		<description><![CDATA[1. Al-Qur’an surat al-Rahman ayat 10: “Bumi diciptakan oleh Tuhan untuk semua makhluq”
2. Al-Qur’an surat al-A’raf ayat 24: “Bumi diciptakan sebagai tempat hidup dan fasilitas bagimu hingga kini”
Hidup di desa menjadi seorang petani, yang kita bayangkan adalah suasana kedamaian, kenyamanan, kecukupan pangan dan kegotongroyongan, jika semua hal-hal yang menyangkut unsur-unsur&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/IMG_9450.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2700" title="Anggota SPI Sukabumi di depan demplot pertanian organiknya." src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/IMG_9450-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a>1. Al-Qur’an surat al-Rahman ayat 10: <em>“Bumi diciptakan oleh Tuhan untuk semua makhluq”</em></p>
<p>2. Al-Qur’an surat al-A’raf ayat 24: “Bumi diciptakan sebagai tempat hidup dan fasilitas bagimu hingga kini”</p>
<p>Hidup di desa menjadi seorang petani, yang kita bayangkan adalah suasana kedamaian, kenyamanan, kecukupan pangan dan kegotongroyongan, jika semua hal-hal yang menyangkut unsur-unsur usaha tani dimiliki secara hakiki oleh petani desa.  Namun faktanya hingga detik ini nafas duka yang berkepanjangan terus dirasakan oleh kaum tani.  Petani yang pada umumnya adalah wong cilik, boleh di katakan sehari-hari masalah yang dihadapi dan difikirkan adalah masalah <strong>tanah dan air. </strong>Tanah dan air adalah dambaan petani, karena sangat penting dan strategisnya bagi kehidupan dan penghidupannya.  Dapat dikatakan bahwa berbicara mengenai petani harus serta merta berbicara tanah dan air, karenanya merupakan Dwi Tunggal yang tak terpisahkan.</p>
<p>Tanah dan Air inilah yang dimaknai Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) sebagai alas produksi yang penting bagi petani dan dunia pertanian di Indonesia.  Artinya berbicara petani adalah tanah air dan UUPA.  UUPA  mengandung nilai-nilai dasar secara garis-garis besar dan pokok.  Sampai saat ini telah berumur setengah abad (50 Tahun) (1960 – 2010), dan selama kurun waktu tersebut persoalan agraria berkaitan dengan kepemilikan, pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam semakin kompleks dan tetap menyengsarakan petani miskin.  Hal ini disebabkan selama kurun waktu itu pula UUPA dipetieskan, atau tidak dijalankan secara murni dan konsequen.  Padahal semangat UUPA adalah dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang pada hakekatnya mengatur hubungan rakyat sebagai sosial sistem dan sumber daya alam sebagai ekosistem, merupakan dasar kebijakan mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam.</p>
<p>Masalah petani dan UUPA adalah masalah negara dan bangsa, masalah rakyat, masalah generasi dan masalah anak cucu kita.  Hal ini berarti dengan memperjuangkan dan menegakkan UUPA berarti  memperbaiki persoalan bangsa dan negara, menegakkan kedaulatan negara dan lebih jauh lagi adalah menjaga masa depan bangsa yang mandiri dan berkelanjutan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>UUPA sebagai Alat Memakmurkan Petani Indonesia</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/petani-mukul-padi.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2702" title="Dua orang petani sedang merontokkan padi. UUPA 1960 menjamin kesejahteraan petani" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/petani-mukul-padi-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a>Semangat UUPA adalah pertimbangan corak kehidupan mayoritas rakyat yang ekonominya bersifat agraris.  Hal ini bisa dipahami bahwa hampir 70% penduduk Indonesia hidup dan menghidupi sebagai petani. Disisi lain nilai-nilai religius yang terkandung dalam UUPA memandang bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang amat penting dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.</p>
<p>Betapa pentingnya UUPA bagi petani Indonesia secara tersirat maupun tersurat, dimana tanggal pengesahan UUPA yaitu tanggal 24 september ditetapkan sebagai HARI TANI NASIONAL berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963.  Yang diharapkan UUPA dapat menjadi tonggak perubahan kehidupan kaum tani yang lebih baik, setelah diketahui telah terjadi ketimpangan struktur agraria akibat budaya feodalisme dan praktik penjajahan kolonial Belanda selama 350 tahun (Sadjarwo, 2009).</p>
<p>Sangat jelas UUPA bukan semata-mata hukum agraria, melainkan adalah politik agraria yang mengatur hubungan petani dengan tanah dan air.  Hubungan UUPA dengan petani tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, dan oleh karena itu komitmen UUPA sangat jelas berorientasi kepada kehidupan petani.</p>
<p>Namum demikian, dalam perjalannya UUPA tidak dijalankan, persoalan agraria atau dengan kata lain konflik agraria terus terjadi diberbagai wilayah di Indonesia.  Peralihan rezim politik orde lama ke orde baru, kemudian sampai orde reformasi, bahkan sampai sekarang, yang menerapkan sistem pembangunan ekonomi yang berorientasi pertumbuhan dan ditopang sistem politik yang otoriter justru melanggengkan praktek-praktek ekonomi kapitalistik dan mengaburkan pemaknaan dan pelaksanaan pembaruan agraria sejati.</p>
<p>Konflik agraria terus terjadi dimana-mana dan posisi petani terus dalam posisi yang kalah dan tertindas, potret kasus anggota SPI di Tanak Awu, Bandar Pasir Mandoge-Sumatera Utara, Konflik perkebunan di Kampar Riau, dan sengketa agraria antara PTPN VII dengan petani SPI di Rengas Sumatera Selatan.  Ini menggambarkan bahwa UUPA tidak dijalankan oleh pemerintahan Indonesia dari zaman ke zaman.</p>
<p>Wacana pembaruan agraria dengan istilah PPAN yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 31 Januari 2007 dan kembali diulangi dalam pidatonya di bulan Januari 2010 hanya jargon belaka, supaya dianggap nampak populis dimata rakyat Indonesia pada umumnya dan kaum tani khususnya.  Implementasi 3 tahun agenda PPAN (program pembaruan agraria nasional) tidak jelas dan disorientasi untuk kehidupan petani.  Hal ini terbukti dengan konflik agraria yang makin marak sepanjang tahun 2009 – 2010, tanah terlantar 9,2 juta ha yang akan dibagikan tidak jelas lokasinya, dan berbagai implementasi PPAN yang lebih mengutamakan pada pemodal.</p>
<p>Melihat berbagai perkembangan lapangan politik agraria dari zaman ke zaman, sudah sangat jelas bahwa <strong>pembaruan agraria</strong> hanya akan bisa berjalan dan diperjuangkan atas prakarsa rakyat/kaum tani yang terorganisir.  Penguatan Organisasi Tani Serikat Petani Indonesia (SPI), propaganda pendesakan pelaksanaan UUPA harus terus menerus dilakukan oleh barisan tani SPI.  Masa depan Pembaruan Agraria ada di tangan kita.</p>
<p>Pembaruan Agraria Sejati adalah suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur penguasaan, susunan kepemilikan dan penggunaan sumber-sumber agraria yang timpang yang memungkinkan penindasan manusia atas manusia, menuju tatanan baru yang bersendi kepada keadilan agraria untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dll).</p>
<p>Agenda pelaksanaan Pembaruan Agraria Sejati di Indonesia ini merupakan tema utama dari perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI) sejak dideklarasikan tahun 1998.  Dengan demikian upaya kampanye, propaganda dan segala kegiatan yang mendorong terhadap pelaksanaan hema utama perjuangan SPI ini harus terus menerus dilakukan, hal ini berkaitan dengan pembangunan citra, identitas SPI sebagai organisasi perjuangan PAS</p>
<p>Peran strategis SPI adalah sebagai konsolidator utama kekuatan Petani dalam mendesakkan terlaksananya Pembaruan Agraria Sejati , sehinga Pembaruan Agraria tidak hanya menjadi harapan semata, cita-cita yang semu, dan bahkan hanya dijadikan wacana politik non populis tiap periode pemerintahan yang berkuasa.  Oleh karenanya “peningkatan kuantitas dan kualitas aksi harus terus dilakukan – tiada hari SPI tanpa aksi”</p>
<p><strong>Mari Rapatkan Barisan Petani SPI untuk mempertahankan UUPA sebagai payung hukum agraria dan mendesakkan Pembaruan Agraria Sejati di Indonesia.</strong></p>
<p><strong>Jayalah Petani Indonesaia, adil dan makmur petani Indonesia.</strong></p>
<p><strong>==================================================================</strong></p>
<p><strong><em>Syahroni, Ketua Departemen Pendidikan, Pemuda, Budaya dan Kesenian SPI</em></strong></p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2692"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2692</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seruan Aksi Nasional Peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2010</title>
		<link>http://www.spi.or.id/?p=2678</link>
		<comments>http://www.spi.or.id/?p=2678#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 08:26:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adied</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pandangan Sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spi.or.id/?p=2678</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 kita yakini sebagai Undang-undang terbaik yang pernah ada di Indonesia—dengan diundangkannya UUPA diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia menjadi lebih baik. Di samping itu kelahiran UUPA1960  ini juga dimaknai sebagai Hari Tani Nasional (HTN) 24 September.  HTN selayaknya dimaknai sebagai hari rayanya&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/Aksi-SPI-2006.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-2679" title="Aksi SPI tahun 2006" src="http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2010/08/Aksi-SPI-2006-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>JAKARTA. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 kita yakini sebagai Undang-undang terbaik yang pernah ada di Indonesia—dengan diundangkannya UUPA diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia menjadi lebih baik. Di samping itu kelahiran UUPA1960  ini juga dimaknai sebagai Hari Tani Nasional (HTN) 24 September.  HTN selayaknya dimaknai sebagai hari rayanya kaum tani, hari yang seharusnya menjadi peringatan tonggak suka cita nya kaum tani di Indonesia yang harus diperingati dalam berbagai bentuk kegiatan dan kreasi petani.</p>
<p>Perjalanan pelaksanaan UUPA No. 5 tahun 1960, sejak diundangkan sampai sekarang (sudah 50 tahun lamanya) tidak ada implementasi yang jelas – yakni implementasi yang mengarah pada perombakan tatanan struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan bagi rakyat Indonesia.</p>
<p>Agenda pelaksanaan pembaruan agraria sejati di Indonesia ini merupakan tema utama dari perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI) sejak dideklarasikan tahun 1998.  Dengan demikian upaya kampanye, propaganda dan segala kegiatan yang mendorong terhadap pelaksanaan thema utama perjuangan SPI ini harus terus menerus dilakukan, hal ini berkaitan dengan pembangunan citra, identitas SPI sebagai organisasi perjuangan pembaruan agraria sejati.</p>
<p>Syahroni, Ketua Departemen Pendidikan SPI menjelaskan bahwa peran strategis SPI adalah sebagai konsolidator utama kekuatan Petani dalam mendesakkan terlaksananya pembaruan agraria sejati, sehingga pembaruan agraria tidak hanya menjadi harapan semata, cita-cita yang semu, dan bahkan hanya dijadikan wacana politik nun populis tiap periode pemerintahan yang berkuasa.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya peningkatan kuantitas dan kualitas aksi harus terus dilakukan, tiada hari SPI tanpa aksi”, jelasnya.</p>
<p>Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menjelaskan bahwa aksi massa nasional peringatan Hari Tani 24 Sepetember ini bertujuan untuk menggelorakan kembali perjuangan pembaruan agraria.</p>
<p>&#8220;Aksi ini menjadi titik awal perjuangan petani yang lebih besar dan massif&#8221; ungkap Henry.</p>
<p>Henry menambahkan bahwa selain bertujuan untuk memperingati kelahiran UUPA 1960 dan perayaan Hari Tani Nasional 24 September 2010, aksi ini juga berfungsi sebagai tonggak agar dilaksanakannya Pembaruan Agraria Sejati di Indonesia sekaligus meningkatkan  kuantitas dan kualitas aksi massa dan massa aksi SPI sebagai front perjuangan pembaruan agraria sejati di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Aksi ini juga merupakan kampanye dan desakan atas pentingnya pelaksanaan UUPA No 5 tahun 1960 terhadap pemerintah dan khalayak umum sekaligus pendidikan massa secara efektif tentang arah perjuangan SPI&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh petani anggota SPI untuk melaksanakan aksi massa baik dalam menyambut hari tani ini, baik itu dalam tingkat nasional ataupun di wilayah masing-masing&#8221;, tambah Henry yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (gerakan petani internasional).</p>
<p>==================================================================</p>
<p><strong>Kontak: Syahroni, 081384679992</strong></p>
<div align="right" style="float:right;padding:10px 10px 10px 10px;"><a name="fb_share" type="box_count" share_url="http://www.spi.or.id/?p=2678"></a></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spi.or.id/?feed=rss2&amp;p=2678</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
