Gugatan atas UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

PANDANGAN SIKAP
SERIKAT PETANI INDONESIA

Konstitusi sebagai hukum dasar yang meng­ikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedau­latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.

Besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia memungkinkan pengembangan sektor peternakan yang menjadikan sumber pertumbuhan baru perekonomian Indonesia. Pemerintah bukannya berbenah memperbaiki industri peternakan dan peternakan rakyat di dalam negeri, akan tetapi malah bertindak sebaliknya, yaitu melahirkan UU No. 18 tahun 2009 yang pelaksanaannya memperluas kebijakan impor daging.

Munculnya UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 12 Mei 2009 ini dimotifasi oleh semangat untuk melakukan impor daging dari luar negeri tanpa memperdulikan kondisi peternakan dalam negeri yang hidupnya dari penghasilan beternak sapi perah, unggas, produsen susu. Sementara masuknya impor daging sapi dari Brazil, Australia, Argentina, Selandia Baru tanpa mengakomodir kepentingan petani peternak, berimplikasi langsung menekan pendapatan petani di pedesaan.

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan impor daging ini diambil untuk menjaga stabilitas harga demi membangun ketahanan pangan nasional. Padahal pemerintah melupakan bahwa sebagian besar, para petani kecil, peternak sapi, unggas, dan susu  yang ada di pedesaan belum siap menghadapi persaingan bebas dengan modal besar dari luar negeri dan barang-barang impor yang jauh lebih murah.

IMPOR DAGING DALAM AGENDA NEOLIBERALISME

Menteri Pertanian di tahun 2005 pernah mencanangkan program swasembada daging sapi tahun 2010. Berangkat dari posisi sekitar 30 persen kebutuhan daging sapi nasional dipenuhi dari impor, ditargetkan di tahun 2010  kebutuhan daging sapi nasional dapat dipenuhi sedikit-dikitnya 90 persen dari pasokan daging sapi lokal. Saat ini terdapat sedikitnya 40,05 juta pekerja sektor pertanian, sebagian besar mengandalkan hasil ternak sebagai sumber pendapatan tambahan di tengah sulitnya meraih keuntungan dari usaha tani tanaman pangan. Sebanyak 2,57 juta bekerja di subsektor peternakan dalam pengertian sebagai peternak sepenuhnya dan 2,56 juta diantaranya adalah peternak sapi potong yang harus dilindungi secara hukum dan ekonomi sekaligus.

Data Buku Ditjen Peternakan Departemen Pertanian menunjukkan, populasi sapi potong Indonesia terus menurun. Pada 1998, populasi sapi potong masih 12,8 juta ekor, tetapi pada 2008 tinggal 10,2 juta ekor. Artinya, rasio sapi dengan penduduk cuma 0,049 ekor per orang, jauh dari rasio di Brasil: 1,75 ekor per orang. Padahal kebutuhan daging sapi terus meningkat. Neraca produksi daging sapi pada 2008 diperkirakan hanya memenuhi 64,9 persen kebutuhan atau masih kurang 135.110 ton (35,1 persen) daging. Untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di negara kita, di tahun 2008 kita harus mengimpor sekitar 650 ribu ekor sapi untuk digemukkan dan sekitar 80 ribu ton daging/jeroan beku.

Berkaca dari data ini, Pemerintah Indonesia tidak bisa berdalih bahwa pemerintah kita telah menandatangani suatu kesepakatan internasional GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), dan kemudian diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994. Kesepakatan GATT ini diaplikasikan dalam bentuk Word Trade Organitation (WTO) dengan 2 (dua) perjanjian yang khusus mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan standar dan perlindungan kesehatan serta keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup dalam bentuk Perjanjian TBT (Technical Barriers to Trade) dan Penjanjian SPS (Sanitary and Phytosanitary).

Prinsip-prinsip dan aturan-aturan dalam perjanjian SPS harus dipatuhi oleh setiap negara anggota, melalui penyusunan kebijakan–kebijakan dan peraturan pemerintah, peraturan daerah, prosedur, sampai prosedur tetap yang dilakukan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tanaman dari berbagai resiko.

Hal ini mendorong pemerintah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2009 yang diundangkan dalam lembaran negara No 84 tanggal 4 juni 2009. Kemudian Pemerintah melalui Departemen Pertanian mengeluarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor  3026/kpts/PD 620/8/2009 tentang Persetujuan Pemasukan Daging Tanpa Tulang (deboned meat) dari Negara Brasil ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Brasil merupakan salah satu negara produsen sapi terbesar di dunia selama ini tidak dapat masuk dalam pasar Indonesia dikarenakan sebagian besar Negara Bagian Brasil belum bebas Penyakit Mulut Kuku (PMK).

Sejarah mencatat, sekitar setengah abad lebih ternak impor disebarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, maka pada akhir abad ke 19 hampir secara bersamaan muncul beberapa penyakit menular pada peternakan rakyat di Indonesia antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 1887.  PMK merupakan penyakit yang sangat ditakuti dan berbahaya karena daya penularannya yang sangat cepat, secara ekonomis sangat merugikan serta pengendaliannya sulit dan komplek. Pengalaman pahit saat Indonesia akan menyatakan bebas PMK mendadak PMK timbul kembali dengan ganas misalnya kejadian di Bali 1973 dan Jawa Tengah 1983. Karenanya virus PMK disebut virus licik. PMK termasuk airborn desease (penularan melalui udara). Sifat virus PMK dapat terbawa angin sampai dengan jarak sekitar 250 km dan sangat infeksius.

Dengan melalui program yang ketat serta biaya yang besar PMK di Indonesia dapat dikendalikan dan pada tahun 1986 dinyatakan Jawa – Indonesia bebas PMK (SK Mentan. No. 260/Kpts/TN.510/5/1986). Melalui proses selama 3 tahun (1998 – 1990) Indonesia dinyatakan bebas PMK pada tingkat internasional oleh OIE. Sekitar 1 (satu) abad lebih Indonesia berjuang membebaskan PMK sejak penularan (1887) sampai pembebasan tingkat nasional (1986) dan pengakuan dunia internasional oleh OEI (1990). Selain itu, belajar dari pengalaman negara lain, ketika PMK melanda Inggris tahun 2001 yang menyebabkan negara tersebut mengalami kerugian sekitar 70 miliar poundsterling. Kerugian tersebut dialami akibat diterapkannya stamping out di mana puluhan ribu ternak produktif terpaksa dimusnahkan.

Kalau kita berkaca acuan dalam pengaturan masalah-masalah kelangsungan peternakan dan kesehatan hewan Indonesia menerapkan payung hukum kesehatan hewan yang ketat, melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Pokok Kehewanan. Undang-undang ini tidak mencabut Staatsblad 1912 No. 432 tentang Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan. Pada Bab 3 butir 1 dinyatakan bahwa Negara dilarang mengimpor daging dari negara yang tertular penyakit hewan menular. Kebijakan yang keliru dapat berimplikasi menimbulkan bencana penyakit yang massal dan massif.

Ini membuktikan sisi lain negara menolak bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian ekonomi yang dihadapi rakyat pada saat mewabahnya penyakit ternak tertentu yang membahayakan. Pasal 44 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Adanya Pasal ini jelas berpotensi menambah kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat peternak.
Kebijakan semacam ini jelas akan semakin mematikan usaha-usaha peternakan. Ini adalah bentuk dis-insentif kepada peternakan dalam negeri khususnya peternakan rakyat. Negara belum memiliki dasar pijakan sendiri dalam mengelola urusan kesehjateraan rakyat secara baik. Sehingga kebijakan yang keliru dapat berimplikasi menimbulkan bencana kemiskinan yang massif bagi peternak di pedesaaan.

Atas dasar hal tersebut di atas, UU peternakan dan Kesehatan hewan khususnya pasal Pasal Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) kata atau zona dalam suatu negara, ayat (4) “mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional dan Pasal 68 ayat “Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner, melanggar konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia. al”.

PASAL-PASAL YANG MELANGGAR KONSTITUSI
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diguat adalah Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) berkaitan dengan kata ”atau zona dalam suatu negara”, Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan kata ”atau kaidah internasional” dan Pasal 68 ayat (4) berkaitan dengan kata ”dapat” bertentangan dengan UUD RI Tahun  1945 yang diatur dalam “Preambule” ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’

Lahirnya pasal ini mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan ekonomi, perlindungan, rasa aman, dan keberlangsungan hidup rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya alinea ke empat pembukaan, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28A dan Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33, ayat 4. Yang menyatakan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

FAKTA-FAKTA UU NO. 18 TAHUN 2009 YANG MELANGGAR KONSTITUSI

A. Pencantuman frase ” unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona” pada Pasal 59 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menunjukan tidak adanya perlindungan maksimum terhadap rakyat/Pemohon dari resiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan yang dapat membahayakan sehingga mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan serta melemahkan perekonomian rakyat khususnya peternak.

Rumusan Pasal 59 ayat (2) ”Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.”

Frase ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona” menimbulkan pengertian: ”Negara dapat memasukkan hewan dan produk hewan segar dari suatu unit usaha atau zona suatu negara yang pada zona tersebut di anggap memenuhi syarat”.
Pemberlakuan sistim zona oleh suatu negara dapat diartikan:
a. Tidak ada perlindungan yang pasti atas kesehatan dan keselamatan masyarakat serta jaminan kelangsungan ekonomi para peternak
b. Tidak adanya pengamanan maksimum masuknya hewan dan produk hewan dari negara lain.
c. Tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada negara lain tentang status zona aman dan tidak aman, yang berpotensi merugikan negara sendiri.
d. Berakibat kerugian bagi peternak besar dan kecil yang  ternaknya baik berupa sapi , kerbau, kambing, dan domba yang berfungsi sebagai tabungan dan kekayaan mereka.

Pemberlakuan sistem zona semata-mata didorong oleh semangat untuk melakukan impor hewan dan produk hewan ke Indonesia dengan mudah, tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari wabah penyakit menular, serta kemampuan dan kondisi ekonomi peternak dalam  negeri.  Resiko penularan penyakit hewan berbahaya sangatlah besar. Sebagai contoh, risiko masuknya Penyakit Mulut dan Kuku  apabila pemasukan produk hewan  tidak didasarkan pada negara tetapi pada zona. Menurut para ahli  dan dokter hewan,  PMK masuk katagori hewan yang sangat berbahaya dengan daya penularan yang sangat cepat dan dapat mengakibatkan kerugian sosial ekonomi yang sangat besar. Masuknya PMK ke Indonesia dapat berakibat kerugian pada peternak dan juga jutaan peternak kecil yang  ternaknya baik berupa sapi , kerbau, kambing, dan domba serta itik/ayam yang berfungsi sebagai sumber kehidupan ekonomi serta tabungan dan kekayaan mereka.

Hal lain yang menjadi keberatan peternak dengan pemberlakuan sisitem zona adalah Negara Indonesia akan dimanfaatkan oleh beberapa negara  yang mempunyai zona  bebas sebagai pintu keluar bagi daging-daging murah dari zona yang belum bebas  PMK  dan harga yang sangat murah. Masuknya daging murah dari berbagai negara yang belum bebas dari penyakit hewan menular utama (PHMU) akan memukul usaha peternakan sapi rakyat karena harga yang sangat rendah.  Ini bisa berakibat peternak sapi yang melakukan usaha dengan pendekatan usaha tani dan menabung dalam bentuk  ternak sapi akan bangkrut karena tidak dapat bersaing. Akibatnya peternak tidak bersedia beternak dan akhirnya habislah aset nasional yang merupakan tumpuan hidup sebagian  masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori petani miskin. Masuknya daging murah dapat diibaratkan ”Peluru berbalut gula ”Dimana bila  gulanya habis maka peluru itu yang akan meledak dan membunuh pemakannya.
Jadi pada saat peternakan dalam negeri sudah hancur, maka harga daging impor tidak lagi murah dan akan melejit menyesuaikan pada mekanisme pasar. Selanjutnya negara kita akan tergantung sepenuhnya kepada negara lain untuk memenuhi kebutuhan daging. Sementara itu program pemerintah sedang berusaha untuk swasembada daging sapi pada tahun 2014. Indonesia akan semakin terjebak semakin dalam perangkap pangan (food trap).

Beberapa catatan  tentang efek sosial ekonomi yang menunjukkan bahaya PMK adalah bahwa di tahun 2001 kerugian yang ditanggung peternak dan pemerintah Inggris dengan outbreaks PMK yang berlangusng dalam waktu 3 (tiga) bulan  sekitar 3,5 Milyard Poundsterling. Sekitar 600 ribu ekor dan 4 juta kambing/domba dan jutaan babi harus dimusnahkan.  Dan ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan. Di India, menurut  DR. Krisna Ella  Ketua BIOVET di Hayderabat, harus menderita kerugian per tahun sekitar  $ 5 Milyard sebagai akibat ganasnya PMK. Sampai hari ini India mengalami kesulitan untuk mengatasi PMK ini.

Pada saat statusnya belum bebas PMK, pemerintah Indonesia tahun 1977 mengalami kerugian ekonomi sebesar Rp. 110 Milyar pertahun. Dan fakta juga telah menunjukkan Indonesia baru bebas dari PMK dalam waktu 100 tahun.
Berdasarkan hal tersebut maka Pencantuman kata ”Atau zona dalam suatu negara” pada Pasal 59 ayat (2) UU No. 18 tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya :
a.Pembukaan UUD tahun 1945 : “…Melindungai segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia”.
b.Pasal 28 A UUD 1945 : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
d. Pasal 28 H ayat (1) ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
e. Pasal 33 ayat (4) ” perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

B. Ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan : ”Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Ketentuan ini menunjukkan Pemerintah tidak bertanggungjawab atas kerugian akibat ketidakmampuannya mengendalikan penyakit hewan menular berbahaya dan mengabaikan hak rakyat/pemohon/peternak atas ganti rugi yang merupakan hak atas tindakan depopulasi.

Ketentuan pasal diatas akan menimbulkan kerugian bagi setiap orang dan para peternak termasuk pemohon akibat tindakan depopulasi yang dilakukan oleh pemerintah; pasal ini juga akan mengabaikan fakta, penyebaran penyakit menular (zoonosis) adalah bukti ketidakmampuan pemerintah mengendalikan penyebaran penyakit menular. Padahal hewan ternak adalah sumber kehidupan ekonomi bagi masyarakat khususnya peternak.

Berdasarkan hal tersebut yang diatur dalam pasal 44 ayat (3) menggambarkan bahwa kompensasi atas tindakan depopulasi adalah tindakan melanggar hak para peternak khususnya ataupun setiap orang atas kerugian yang dialami yang dilindungai oleh UUD 1945 khususnya :
a. Pembukaan UUD tahun 1945 : “…Melindungai segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia”.
b. Pasal 28 A UUD 1945 : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
d. Pasal 28 H ayat (1) ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
e. Pasal 33 ayat (4) ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingklungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

C. Pencantuman frase ”Atau kaidah internasional” pada Pasal 59 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menunjukkan tidak adanya kepastian norma hukum sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan serta mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

Pasal 59 ayat (4) ”Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional”.

Pencantuman frase ”Atau kaidah internasional” mengandung pengertian: ”Tidak adanya dasar dan batasan yang  jelas serta tegas tentang kaidah internasional yang mana yang dimaksudkan, sehingga tidak tepat  untuk dijadikan dasar regulasi di dalam negeri” . Pemerintah akan begitu saja mengikuti norma internasional tanpa memperhatikan kedaulatan negaranya, dan seolah–olah kita tidak memiliki norma yang pasti, sebagai ketentuan yang mengatur dan mengikat dalam menentukan suatu keputusan sebagai negara hukum, yang berdampak besar bagi masyarakat. Ketentuan aquo memberikan kebebasan tanpa batas dalam mengadopsi ketentuan pasar bebas, mestinya negara memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan nasional yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan serta perekonomian rakyat. Identitas diri sebagai negara  yang berdaulat, yang tidak semestinya kita melepaskan kedaulatannya kepada kaidah internasional.

Akibatnya Indonesia akan menjadi negara yang tidak memiliki aturan yang pasti berkaitan dengan sistem perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat serta perekonomian rakyat khususnya para peternak. Ketentuan aquo ini juga memberikan pengertian negara bebas memasukkan produk hewan segar dari negara lain, tanpa memperhatikan kemampuan para peternak di dalam negeri dan negara juga membiarkan sistem pasar bebas berlangsung tanpa memberikan perlindungan pada peternak dalam negeri. Sesungguhnya dengan pemberlakuan pasar bebas pada perdagangan hewan dan produk hewan, Indonesia akan menjadi “tong sampah” produk hewan segar maupun olahan.

Dalam WTO ada ketentuan terpisah tentang keamanan pangan dan standar kesehatan hewan ternak dan tanaman pangan yang di sebut Agreement on Sanitary and Phytosanitary/SPS (sanitary = mencegah merebaknya kuman penyakit). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin tersediannya produk hewan yang aman dan sehat dikonsumsi bagi konsumen. Sekaligus untuk memastikan bahwa persyaratan kesehatan dan keamanan produk yang tinggi tidak dimaksudkan untuk alasan perlindungan bagi konsumen domestik. Ketentuan (SPS) ini mengijinkan negara–negara anggota untuk mempunyai standar masing-masing dengan tetap berdasarkan pada kaidah ilmiah bidang kesehatan hewan/veteriner (urusan hewan dan penyakit-penyakitnya), demi perlindungan maksimum bagi kesehatan dalam negeri suatu negara.  SPS juga memberikan pengaturan bahwa negara pengekspor harus dapat menunjukkan bahwa tindakan ekspor barang-barangnya mencapai tingkatan yang sama dengan standar perlindungan kesehatan di negara pengimpor dan sebaliknya. Persetujuan diatas termasuk tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan perijinan atas suatu produk impor.

Berdasarkan uraian diatas maka pencantuman kata ”Atau kaidah internasional”  pada Pasal 59 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya :
1. Bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 menyebutkan : ”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Pasal 1 ayat (3) ” Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

D.Pencantuman kata ”Dapat” pada Pasal 68 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, berakibat pada pelanggaran hak kewenangan profesi dokter hewan serta menurunkan derajat kewenangan profesional menjadi kewenangan politik.

Rumusan Pasal 68 ayat (4) ”Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner”.

Penjelasan Pasal 68 ayat (4):
“Pelimpahan kewenangan Menteri kepada otoritas veteriner dimaksudkan untuk dapat menerapkan kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan hewan yang bersifat nasional dan/atau internasional”.

Pencantuman kata ”Dapat” dalam  Pasal 68 ayat (4) sesungguhnya adalah kemunduran bagi pengaturan kewenangan lembaga veteriner. Melalui Staatblads 1912 no. 431 dan 432 secara jelas mengakui dan memberikan kewenangan yang jelas bagi dokter hewan yang akan memasuki usia 100 tahunnya di Indonesia. Perlu disadari, fakta nasional maupun global juga sudah menunjukkan penyakit menular yang bersifat zoonotik terus meluas dan tak terkendali, maka sudah seharusnya kita memikirkan kedepan suatu lembaga khusus yang bertanggungjawab dengan segala kewenangannya secara profesional untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran penyakit hewan menular yang berbahaya demi terciptanya kesehatan dan keselamatan masyarakat, kelestarian hewan dan ternak di Indonesia, serta menghindari kerugian-kerugian lain secara ekonomi bagi para peternak maupun kekayaan hewani  sebagai aset bangsa dalam status mega diversity (memiliki keanekaragaman koleksi hewani), sebagai salah satu yang tertinggi di dunia.

Uraian diatas, pencantuman kata ”Dapat” dalam pasal 68 ayat (4)  UU No. 18/2009 sesungguhnya adalah pengkebirian kewenangan profesi veteriner dan otoritas veteriner. Menurunkan derajat kewenangan profesional menjadi kewenangan politik, serta melimpahkan tanggungjawab profesi yang berbasis pada keahlian profesi kepada tanggungjawab poltik. Rumusan tersebut menimbulkan pertentangan dengan UUD 1945 khususnya :
1. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
2. Pencantuan kata “Dapat”  juga bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
3. Ketentuan Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
4. Ketentuan Pasal 28 H ayat (2) juga memberikan penegasan perlindungan atas profesi yakni ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Untuk itu kami dari Serikat Petani Indonesia yang tergabung dalam KOMITE PERLINDUNGAN PERDAGANGAN PETERNAKAN DAN  KESEHATAN HEWAN (KP3 KESWAN) menyatakan :

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) berkaitan dengan frase ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan frase ”Atau kaidah internasional”  dan Pasal 68 ayat (4) berkaitan dengan kata ”Dapat” bertentangan dengan UUD RI 1945 khususnya Pembukaan UUD tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 A, Pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1),  Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 ;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) berkaitan dengan frase ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan frase ”Atau kaidah internasional”  dan Pasal 68 ayat (4) berkaitan dengan kata ”Dapat”, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Demikianlah Position Paper ini diperbuat. Diharapkan Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) berkaitan dengan frase ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan frase ”Atau kaidah internasional”  dan Pasal 68 ayat (4) berkaitan dengan kata ”Dapat” terhadap UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 A, Pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1),  Pasal 28 H ayat (1) ayat (2), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Jakarta, 12 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
SERIKAT PETANI INDONESIA

Henry Saragih
Ketua Umum

ARTIKEL TERKAIT
Solidaritas SPI Aceh Untuk Korban Gempa Bener Meriah dan Aceh Tengah Solidaritas SPI Aceh Untuk Korban Gempa Bener Meriah dan Ace...
Pertemuan kader pertanian berkelanjutan
Kapitalisme Hijau Kapitalisme Hijau
Untuk Penegakan Kedaulatan Pangan, UU Pangan Masih Lemah Untuk Penegakan Kedaulatan Pangan, UU Pangan Masih Lemah
2 KOMENTAR
  1. nurhayati berkata:

    saya berwira usaha di bidang peternakan, saat ini begitu sulitnya perijinan di bidang peternakan khususnya petelur bagi kami yg usaha kecil menengah tp begtu mudahnya investor masuk dan di berikan ijin. dimana kami harus mengadu

  2. Bahrul Appas SP berkata:

    apa kabar saudaraku………………………

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU