Kebijakan Pangan: Menyempitnya Lahan Pangan Dan Dilema Perluasan Perkebunan Sawit Besar

Pendahuluan

Cikal bakal sawit di Indonesia dimulai pada tahun 1848 saat empat bibit dibawa dari Afrika ke Kebun Raya Bogor kemudian dipindahkan ke Deli/Sumatera dan dikembangkan tahun 1911 oleh pedagang Belanda. Sejarah perkebunan kalapa sawit di Indonesia terutama di Sumatera Barat di mulai semenjak  tahun 1930-an, tahun 1934 perusahaan perkebunan Belanda / N.V.Cultuur Maatschaappij membuka kebun sawit di Ophir Pasaman.

Ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit di Indonesia dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Suharto, perluasan perkebunan sawit ini berlanjut hingga pemerintahan Presiden SBY. Rencana Pembangunan Nasional Tahunan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM/2010-2014) yang fokus sektoral tahunannya disesuaikan dengan rencana besar pemerintah dalam bidang pertanian, yaitu kelapa sawit.

Luas kebun sawit di Indonesia saat ini mencapai 9,4 juta hektar (sawit watch, 2010) dengan komposisi kepemilikan kebun rakyat/petani 36 %, kebun milik PTPN 26 % dan kebun milik perusahaan swasta 38% yang dikuasai 30 group/lebih kurang 700 anak perusahaan, sekitar 60% dari total luas sawit nasional berada di Sumatera dan menurut Gubernur Sumbar tahun 2008 luas kebun sawit di Sumatera Barat mencapai 771.406 ha dari 1,5 juta ha total luas perkebunan Sumbar.

Total Produksi CPO nasional sampai akhir tahun 2009 sebesar  21,3 juta ton, namun yang diolah di dalam negeri hanya sekitar 5 juta ton per tahun, artinya sektor perkebunan kelapa sawit berorientasi ekspor. Pertahunnya Indonesia mengekspor minyak sawit mentah dengan tujuan China (24,6%), India (17%), Uni Eropa (12%) Pakistan (7%) dan sisanya ke  Bangladesh, Turki serta beberapa negara di Amerika Latin.

Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit Besar

Pengembangan dan perluasan kebun kelapa sawit membuat sebagian orang menangguk rezeki sekaligus menyisakan nestapa bagi sebagian besar lainnya. Ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit mengakibatkan :

  1. Ancaman krisis pangan akibat alih fungsi lahan dan rusaknya sistim irigasi/sumber air. Penyerobotan tanah oleh perusahaan besar mengakibatkan semakin berkurangan lahan untuk memproduksi pangan. Contoh kasus bisa di lihat pada daerah Delta Upang dan Delta Telang II di Banyu Asin, dimana daerah ini semenjak tahun 1969 merupakan daerah penghasil pangan dan penyubang 50 % beras bagi Sumatera Selatan, setelah pembukaan akses jalan tahun 2000 tanah diserobot oleh investor sawit. Contoh kasus alih fungsi lahan lainnya di Kab. Pasaman Barat  Sumbar, sebelum tahun 1990 daerah ini termasuk sentra produksi beras dengan luas sawah tidak kurang dari 27.168 hektar, terjadi penurunan luas sawah seiring masuknya perkebunan kelapa sawit (mulai 1981). Pada tahun 2005 luas sawah di Pasaman Barat tercatat 16.127 H, dalam periode tahun 2005-2007 terjadi penurunan komulatif sejumlah 1.287 H, hingga sawah yang tersisa di tahun 2007 seluas 14.840 H (BPS 2008) dan 4.953 diantaranya di tanami tanaman jagung. Menurut Dinas Pertanian Pesisir Selatan/Sumbar (Padang Today 2/4/2009) sekitar 1.293 hektar sawah di Pesisir Selatan juga berkurang dalam lima tahun terakhir akibat alih fungsi menjadi perkebunan dan perumahan, sawah yang tersisa hanya 30.466 H dengan kepemilikan lahan 0.36  ha per-rumah tangga petani.Perkebunan sawit juga mengacaukan sistim irigasi dan sumber air. Daya resapan air yang dimiliki oleh perkebunan kelapa sawit sangat luar biasa, hal ini akan mempercepat proses perubahan kondisi permukaan tanah dan secara otomatis akan sangat berpengaruh terhadap kualitas tanaman pertanian yang berada disekitarnya, terganggunya kebutuhan air bagi tanaman pangan. Perkebunan sawit juga mengakibatkan langkanya pupuk bagi tanaman pangan karena pupuk bersubsidi rentan untuk diselewengkan ke perkebunan sawit.
  2. Ekspansi perkebunan sawit bukanlah solusi bagi perubahan iklim, sebaliknya dapat memperburuk keadaan dengan membabat hutan dan mengkonversi kawasan gambut. Menjadi penting untuk melihat kembali secara kritis, apakah rencana ekspansi kelapa sawit atas nama biofuel memang dapat mengurangi dampak perubahan iklim atau malah mempersulit kehidupan mayarakat dengan hilangnya sumber-sumber penghidupannya. Di satu sisi pemerintah membiarkan hutan di babat oleh perusahaan perkebunan, sementara disisi lain pemerintah merampas tanah, ribuan hektar ladang dan sawah digusur dan ribuan petani diusir keluar dari tanahnya atas nama REDD (perdagangan karbon). Di Manggarai 3040 hektar tanah petani digusur dari daerah yang akan dijadikan kawasan hutan lindung, di Sulawesi Utara 450 hektar ladang di gusur dan di Papua hampir 5 juta hektar tanah akan dijadikan kawasan serapan karbon dengan menggusur masyarakat yang tinggal di dalamnya. Di Ulu Masen, Nangro Aceh Darusalam sekitar 750.000 hektar tanah rakyat sudah tidak boleh ditinggali dan digarap lagi. Di Muara Jambi, para petani harus berjuang melindungi tanah pertanian mereka seluas 101.000 hektar tanah yang di klaim menjadi kawasan konservasi dalam skema perdagangan karbon. Sementara pemerintah Sumatera Barat tengah mempersiapkan untuk pengajuan REDD tahun 2012.
  3. Sengketa agraria dan pelanggaran HAM. Pengadaan tanah bagi perkebunan sawit besar selain mengakibatkan alih fungsi dan semakin berkurangnya lahan petani juga menimbulkan sengketa agraria yang berkepanjangan. Untuk melancarkan jalannya ekspansi perkebunan ini pihak perusahaan dan pemerintah kerab menggunakan aparat Kepolisian dan TNI bahkan premanisme (Riau) yang berujung pada pemukulan, penjara dan tidak sedikit korban nyawa (penembakan petani). Hal tersebut dibuktikan dengan kasus  penembakan  Yuniar (tewas) dan Disman (dirawat di rumah sakit) dalam sengketa  dengan perusahaan sawit PT Tri Bakti Sari Mas di Kuantan Singingi Propinsi Riau (8 Juni 2010). Penggusuran, perusakan tanaman, penangkapan dan tindak kekerasan terhadap petani di Desa Damak Maliho dan Desa Batu Kober Kabupaten Deli Serdang yang bersengketa dengan PTPN IV Adolina, dan terhadap petani Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara yang bersengketa dengan PT Bakri Sumatera Plantation. Penangkapan petani  Lubuk Bandung yang bersengketa dengan PTPN VII (23 Maret 2010), oleh anggota Polres Lubuk Bandung, Ogan Ilir, dan penembakan terhadap 20 petani dalam peristiwa di Desa Rengas, Ogan Ilir,Sumatera Selatan. Kemudian Kasus terbaru yang terjadi di Jambi (Penembakan Petani) dan penggusuran di Lampung. Di Sumatera Barat sebut saja penembakan Sarimin oleh TNI dalam sengketa lahan dengan PT PANP di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, kemudian (9 Januari 2010) intimidasi oleh aparat Koramil dan Polsek Sungai Baremas petani di Simpang Tenggo Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat dan yang terbaru penahanan 3 orang warga dalam sengketa dengan PT Anam Koto Pasaman Barat.
  4. Dampak Sosial. Di saat industri Eropa, Amerika dan negara Asia lainya berlomba-lomba memenuhi kebutuhan energi dari bahan bakar nabati, mendorong Indonesia memperluas kebun sawit sebesar-besarnya dengan alasan pemerintah untuk mempercepat pengurangan kemiskinan, namun hal ini justru menciptakan kemiskinan baru yang lebih luas. Akibat penurunan harga TBS  tahun 2008 yang lalu sebagian petani terpaksa menjual kebunnya, bahkan ada yang sampai bunuh diri akibat depresi, serta pemutusan hubungan kerja di mana-mana. Ketika harga sawit membaik, kaum tani justru dihadapkan pada peningkatan harga minyak goreng yang peningkatannya jauh lebih tinggi dari pada peningkatan pendapatan yang diterima. Belum lagi harga pangan lainnya yang ikut-ikutan meningkat. Masyarakat kecil, diantaranya seperti petani, nelayan pun yang hidupnya langsung bergantung pada alam  harus menanggung akibat paling berat dari dampak perubahan iklim.

Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah Sumatera Barat

Tidak adanya cetak biru dalam pembangunan pertanian tanaman pangan dan perkebunan yang berkelanjutan di Sumatera Barat semakin menambah peluang pelanggaran HAM, ganti kepemimpinan berganti kebijakan. Dalam rapat koordinasi Bupati se-Sumbar awal  Juli 2009 disepakati tidak ada lagi penambahan investasi sawit di Sumbar karena tanah yang tersisa akan di  manfaatkan untuk rakyat miskin. Bahkan Gamawan Fauzi kala itu merupakan satu-satunya Gubernur di Indonesia yang berani mengambil kebijakan pertanahan yang memihak rakyat miskin (Metrotvnews.com, 3/07/2009). Namun empat bulan kemudian, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar, Fajaruddin, mengatakan tidak ada pembatasan luas perkebunan kelapa sawit di Sumbar (Sitinjau News, 30/11/2009).

Pasca pemerintahan Gamawan Fauzi , Marlis Rahman  menargetkan luas tanam perkebunan di Sumatera Barat selama tahun 2010 menjadi 108.098 hektare agar produksi tanam meningkat, termasuk dalam hal ini kelapa sawit. Kebijakan ini belanjut dengan keluarnya izin lokasi bagi perusahaan perkebunan sawit  oleh Bupati Mentawai walau di tentang banyak kalangan. Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Judas Sabaggalet kepada Kompas (28/06/2010) mengakui terbitnya izin untuk pembukaan perkebunan sawit di Pulau Siberut, Pulau Sipora, dan Pulau Pagai Utara. Izin tersebut mencakup 40.000 hektar di Pulau Siberut, 15.000 hektar di Pulau Sipora, dan 15.000 hektar di Pulau Pagai Utara.

Sementara Badan Ketahanan Pangan Sumatera Barat menegaskan bahwa Kepulauan Mentawai Rawan Pangan karena terbatasnya lahan dan produksi serta sulitnya pasokan dari luar. Angin segar bagi petani untuk meningkatkan taraf hidupnya terutama pangan di hembuskan oleh Gubernur Irwan Prayitno di awal kepemimpinannya dengan pernyataan akan membagikan 43 ribu lahan terlantar untuk rakyat miskin, namun ini perlu dicermati lebih mendalam lagi mengingat Gubernur punya ambisi menjadikan Sumbar sentra Kakao Nasional.

Pembangunan Sumatera Barat yang berorientasi tanaman perkebunan/ekspor semakin mengancam kedaulatan pangan Sumbar. Indikasi Sumbar mengalami ancaman krisis pangan semakin terlihat dengan maraknya alih fungsi lahan dan sengketa agraria berkepanjangan, dan contoh nyata saat ini setiap bulan Bulog Sumbar mendatangkan beras dari luar 250 – 300 ton beras per Kabupaten/Kota untuk di bagikan kepada rakyat miskin.

Bahkan secara Nasional, Perum Bulog akan mengimpor 300 ribu ton beras yang akan didistribusikan di luar pulau jawa (diluar raskin), dan untuk kebutuhan Sumatera Barat dan sebagian Jambi akan di distribusikan melalui pelabuhan Teluk Bayur. Penataan kembali struktur agraria yang timpang, pendistribusian tanah kepada petani merupakan jawaban atas ancaman krisis pangan, yang kemudian diikuti dengan keberpihakan pemerintah pada pembangunan kedaulatan pangan.

Pembaruan agraria harus dapat memenuhi rasa keadilan,pembaruan agraria harus dapat menyelesaikan semua konflik dan sengketa agraria yang telah terjadi dari masa lalu dan yang terjadi saat ini. Pemerintah juga harus berupaya untuk menciptakan peraturan yang tidak memberikan peluang terjadinya konflik agraria dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Petani.

====================================================================

Sukardi Bendang, Ketua DPW SPI Sumatera Barat

(Makalah ini disampaikan pada Diskusi Publik : Kekerasan Aparat & Kebijakan Pangan di Tengah Ekspansi Perusahaan Perkebunan Sawit, Padang-8 Desember 2010, sekaligus dalam rangka peringatan hari HAM International 10 Desember 2010)


ARTIKEL TERKAIT
Jalan baru atasi perubahan iklim Jalan baru atasi perubahan iklim
Profil Kemiskinan di Indonesia 2016: Dalam Angka Berkurang, ...
10 September, Hari Aksi Internasional Melawan WTO dan FTA
Perampasan Tanah: Saatnya Negara Turun Tangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU