Aksi Petani SPI Tebo, Peringati Hari Tani & Desak Penyegeraan Penyelesaian Konflik Agraria

aksi_spi_tebo_jambi

TEBO. Seribuan petani anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melakukan aksi long march menuju kantor Bupati, kemarin (05/10).  Aksi dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dari halaman masjid komplek perkantoran Bupati Tebo menuju kantor Bupati Tebo melalui halaman kantor DPRD Tebo.

Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Tebo Junawa menyampaikan, meski sedikit telat, aksi ini juga dilaksanakan untuk memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September tiap tahunnya.

“Selain peringati hari tani, kami juga meminta kepada Bupati Tebo H. Sukandar untuk menyelesaikan sengketa agraria antara petani anggota SPI Tebo dengan PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) dan Koperasi Maju Bersama,” ungkapnya.

Junawal melanjutkan, tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT.LAJ dan Koperasi Maju Bersama terhadap petani tidak bisa dibiarkan.

“Mereka telah menggusur tanaman dan rumah-rumah petani dan mengintimidasi kami petani,” lanjut Junawal.

Massa aksi akhirnya diterima oleh perwakilan bupati dan Polres Tebo. Dalam laporan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tebo diketahui bahwa Koperasi Maju Bersama tidak memeiliki badan hukum.

“Dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan diketahui bahwa zjin lokasi Koperasi Maju Bersama seluas 2.000 Ha dengan masa waktu maksimal 4 tahun untuk memprosesnya dan apabila ada petani yang tidak bersedia bermitra dengan pihak Koperasi Maju Bersama maka tidak boleh dipaksa. Izin ini secara otomatis berakhir setelah 4 tahun,” papar Junawal.

Sementara itu, terkait sengketa dengan PT.LAJ, pihak Pemerintah Kabupaten Tebo akan memanggil kedua belah pihak kemudian akan menyerahkan proses penyelesaian ke pemerintah pusat merekalah yang mengeluarkan izin PT.LAJ.

Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jambi Sarwadi Sukiman yang turut hadir dalam aksi ini menegaskan, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan konflik agraria yang menimpa petani kecil demi tegaknya kedaulatan pangan. Ia juga menyampaikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) No. 19 tahun 2013.

“Petani kecillah yang memberi makan dunia dan menegakkan kedaulatan pangan. Oleh karena segera tuntaskan konflik agraria dan buar perda turunan UU Perlintan agar hak-hak petani kecil terlindungi,” tambahnya.

 

ARTIKEL TERKAIT
KNPRI : Memperkuat Perkebunan Rakyat Menuju Perkebunan yang ...
Untung Cepat dengan Impor Beras
NTP Desember 2014: Tanaman Perkebunan Rakyat Makin Terpuruk,...
HPP ideal untuk petani minimal Rp. 3320, kenaikan yang ditetapkan pemerintah tidak banyak membantu petani HPP ideal untuk petani minimal Rp. 3320, kenaikan yang ditet...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU